Sukses

Langgar Etik Tangani Kasus Bigadir J, Polri Sidangkan AKP C Besok

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggar kode etik dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J akan kembali digelar pada Kamis 8 September 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggar kode etik dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J kembali digelar pada Kamis 8 September 2022. Terperiksanya adalah AKP C yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

"Rencana besok akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Dedi menerangkan, AKP C bukan bagian dari anggota Polri yang melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, tindakan pada saat menangani kasus Brigadir J dinyatakan melanggar kode etik.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," ujar dia.

Dedi belum merinci pelangaran yang dilakukan AKP C. Menurut dia, semua akan terjawab pada saat sidang KKEP rampung.

"Besok. Sidangnya kan belum. Sidangnya besok hasil putusan sidang baru bisa saya sampaikan. Kan didalami dulu," ujar dia

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP) dipecat dari Polri. Keputusan ini berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka yang terlibat obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa Kombes ANP diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria (ANP) terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dedi menyebut, hasil sidang etik juga memutuskan Kombes Pol Agus Nurpatria (ANP) mendapatkan sanksi etik.

"Sanksi etik yakni perilaku pelanggar termasuk perbuatan tercela," ujar dia.

Selain itu, ada pula sanksi adminitrasi berupa kurungan di tempat khusus atau patsus selama 28 hari.

"Terhitung dari tanggal 6 September 2022," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.