Sukses

Bebas Bersyarat, Ratu Atut dan Pinangki Dikenakan Wajib Lapor hingga Beberapa Tahun ke Depan

Mendapat pembebasan secara bersyarat, keempat tahanan tipikor yang baru bebas dari Lapas Kelas II Tangerang, diwajibkan lapor hingga beberapa tahun ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Mendapat pembebasan secara bersyarat, keempat tahanan tipikor yang baru bebas dari Lapas Kelas II Tangerang, dikenakan wajib lapor hingga beberapa tahun ke depan.

Keempatnya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani dan Mirawati Basri.

"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas, kalau di Bapas pengampunya atau pendampingnya itu Bapas Serang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.

Misalnya saja Ratu Atut, yang masih wajib lapor hingga tahun 2026 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

"Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026, dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya.

Selama ini, Atut telah mendapatkan 8 bulan remisi selama menjalani 7 tahun masa hukumannya. Hal tersebut lantaran Atut dinilai berkelakuan baik selama menjadi narapidana.

"Salah satu penilaian syarat substantif, menjalani pembinaan, berhubungan baik dengan sesama WBP dan petugas," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bebas dari Lapas Tangerang

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki, hari ini bebas bersyarat, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Kelas II Tangerang.

"Pinangki bebas bersyarat. Dia sudah dua tahun di Lapas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Selain pinangki, ada warga binaan lainnya yang mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Total ada empat yang mendapatkan hak tersebut.

"Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," jelas Masjuno.

Selain Pinangki, ada juga Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan Gubernur Banten divonis bebas. Dua lainnya adalah Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.