Sukses

Soal Dugaan Korupsi Formula E, Anies Baswedan Diperiksa KPK Rabu 7 September 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies dipanggil oleh KPK pada Rabu lusa untuk dimintai keterangan terkait Formula E.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dirinya dipanggi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 7 September 2022 lusa. Hal ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro)

"Iya betul saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi," kata Anies ketika menghadiri seremoni penurunan mandiri kabel udara oleh Penyedia Jaringan Utilitas ke dalam Sarana Jaringan Utikitas Terpadu di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini juga mengatakan akan datang dan membantu untuk menjelaskan seluruhnya terkait permasalahan dugaan korupsi di ajang Formula E.

"Insyaallah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," kata Anies.

Anies mengaku kapastitasnya bukan sebagai saksi. Dia hanya akan memberikan keterangan di lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut.

"Hanya memberi keterangan, gitu aja. Terkait Formula E. Enggak ada keterangan, hanya begitu saja," jelas Anies.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.

Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan diduga telah melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Belum Dihentikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) belum dihentikan. Penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Belum disetop (kasusnya)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Enam+07:20VIDEO: Said Iqbal: BLT yang Diberikan Itu Gula-GulaAli mengatakan tim penyelidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi dalam kasus ini. Ali memastikan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman perkara)," kata Ali.

Sementara saat disinggung soal tak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara dalam ajang balap mobil listrik itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto tak menjawab lugas. Karyoto hanya menegaskan penyelidikan masih berjalan.

"Penyelidikan masih berjalan," kata Karyoto beberapa waktu lalu.

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan ajang Formula E hingga tiga tahun ke depan.

"Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex, Rabu 27 April 2022 lalu.

Alex menyebut, pembayaran proyek tidak seharusnya melewati masa jabatan pejabat. Menurut Alex, pembayaran yang dilakukan melanggar aturan. Alex menyatakan KPK tengah menyelidiki hal itu.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alex.

 

 

3 dari 3 halaman

Ada Ijon

Pada pemeriksaan Selasa, 22 Maret 2022, Prasetyo Edi mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.

"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).

Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.

Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia. 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.