Sukses

Pemerintah dan DPR Sepakat Terbitkan Perppu, 3 DOB Papua Bisa Ikut Pemilu

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, terdapat dua mekanisme agar tiga provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024, yaitu penerbitan Perppu dan revisi UU Pemilu. Namun, pihaknya memilih Perppu dengan alasan waktu.

“Kalau ingin cepat ya Perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini,” kata Tito, di kompleks parlemen Senayan, Rabu (31/8/2022).

Meski demikian, Tito menyebut revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 perlu dilakukan sebab terbentuknya tiga provinsi baru membuat adanya perubahan dapil, jumlah anggota DPR, DPD, hingga DPRD.

“Memang UU pemilu perlu dilakukan perubahan karena implikasi adanya UU (UU 3 provinsi baru) ini, dan tadi saya banyak menangkap adanya keinginan perubahan dilakukan cepat,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sepakat Penerbitan Perppu

Sementara itu, Komisi II DPR juga sepakat untuk menerapkan perppu agar 3 provinsi baru dapat mengikuti Pemilu 2024.

“Caranya yang kami anggap tadi relatif lebih mudah kemudian lebih fokus itu dengan diterbitkannya perppu melalui Pemerintah,” Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.