Sukses

HEADLINE: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi Korban Perundungan, Penanganannya?

Kasus pembunuhan Brigadir J rupanya memberikan dampak secara langsung kepada anak-anak Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini rupanya memberikan dampak secara langsung kepada anak-anak Ferdy Sambo. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. 

Pria yang karib disapa Kak Seto ini mengungkapkan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kerap mendapat perundungan atau bullying hingga tindakan tidak menyenangkan. Kak Seto mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo mendapat cyber bullying melalui media sosial dan di sekolah dengan dipandang sinis dan dijauhi karena dicap sebagai anak pembunuh.

"Mereka yang berdua masih di Magelang, yang kelas 1 SMA dan kelas 3 SMA. Satu lagi masih bayi masih 1,5 tahun," kata Kak Seto kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu, (24/8/2022).

Seto mengatakan, rencananya pada 31 Agustus 2022 LPAI dan lembaga perlindungan anak lainnya bersama-sama ke Magelang untuk menemui anak Ferdy Sambo agar mengetahui secara pasti bagaimana kondisi psikologis anak tersebut.

"Bertemu dulu bersama dengan anak-anak nah setelah itu bagaimana perkembangannya kan kami belum tahu situasi psikologis dari kedua anak yang remaja tadi yang satu 17 tahun dan yang satu 15 tahun jadi dari pembicaraan itu nanti kita bisa kembangkan langkah-langkah apa yang dapat kami lakukan bersama," ujarnya.

Nantinya, kata Seto, semua pihak akan dilibatkan untuk memperbaiki kondisi psikologis anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Baik institusi kepolisian, lembaga perlindungan anak dan keluarga besar Ferdy Sambo.

"Jadi artinya juga saling memadukan kemampuan masing-masing karena kami pengalamannya dibidang penanganan anak-anak sementara dari biro psikologi Mabes Polri lebih penanganannya di pemeriksaan-pemeriksaan dan kaitannya juga dengan situasi kepolisian," ujarnya.

Sementara, kata Seto, untuk anak Ferdy yang masih balita saat ini masih bersama Ibunda di Jakarta. Sementara untuk penanganannya, kata dia, akan dirundingkan setelah memeriksa kondisi kedua kakaknya.

Seto memastikan pendampingan psikologis ini akan terus dilakukan sampai anak-anak Ferdy Sambo kembali mendapat kepercayaan diri. Caranya, kata dia, dengan memisahkan anak-anak tersebut dari lingkungan yang penuh dengan tekanan.

"Artinya kalau kejahatan atau bullying dari media sosial ya sementara off dari media sosial. Kalau dari sekolah ya sementara tidak sekolah dulu dan menempuh jalur pendidikan informal dan itu memang dimungkinkan dan dijamin oleh undang-undang sistem pendidikan nasional," kata dia.

Hal ini akan terus dilakukan sampai kembali percaya diri, kembali memiliki daya resistensi dan lebih tegar.

Selain itu, Seto juga meminta agar masyarakat tidak mengkaitkan anaknya dengan kasus hukum yang menimpa kedua orang tuanya.

"Kami juga titip pada media, masyarakat, mohon marilah kita hormati UU Perlindungan Anak ini yang memesankan agar anak dalam kasus ini tidak dikaitkan dengan orang tuanya," ucap Seto.

Seto meminta, masyarakat dapat memisahkan antara anak dengan permasalahan yang dihadapi orang tuanya. Menurutnya, anak tersebut tidak bersalah dan berdosa terhadap kasus yang dihadapi kedua orang tuanya.

"Mereka mau melanjutkan pendidikannya, jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga," kata Seto.

Sementara Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait langkah-langkah perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo. Dimana dalam UU Perlindungan Anak, ketiga anak tersebut masuk dalam kategori perlindungan khusus.

"Sebab ananda sudah di bully dalam temuan KPAI terlihat melalui media sosial," kata Jasra kepada Liputan6.com.

Bukan hanya anak Ferdy Sambo, KPAI mengatakan, polri memastikan memberi perlindungan terhadap anak-anak anggota polisi lainya yang juga ikut terseret dalam kasus ini.

"Perlindungan khusus yang harus dilakukan adalah melalui pendampingan atau konseling, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial oleh kementerian/lembaga dan Pemda. Tanggungjawab tersebut tidak hanya dalam waktu dekat, namun juga sampai usia anak yakni 18 tahun," ujarnya.

Jasra mengatakan, upaya perlindungan khususnya harus dilakukan secara serius oleh negara, termasuk pemakaian media sosial bagi anak untuk sementara dihindari. Mengingat kasus ini memiliki perhatian yang sangat luar biasa.

Selain itu, KPAI juga berharap keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut serta mendampingi anak-anak tersebut. 

"Tentu anak mengalami goncangan psikologis yang tidak mudah dihadapi oleh anak, maka kesiapan bagi keluarga besar FS untuk mendampingi anak sangat perlu dilakukan," ujarnya.

Polri Janji Beri Pendampingan

Polri menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi, dan lain-lain," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Dedi belum merinci lebih jauh realisasi dari pemberian pendampingan terhadap anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, dia menegaskan bahwa Polri turut memperhatikan hal tersebut. "Dari SDM psikologi," kata Dedi.

Kepala Psikologi Mabes Polri Brigjen Pol Kristiono hari ini telah mengundang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk bisa bersama-sama berkoordinasi dalam penanganan anak-anak Ferdy Sambo. LPAI dan kepolisian sendiri akan bekerjasama memulihkan kondisi psikologis anak-anak Ferdy Sambo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anak Balita Bisa Diasuh di Lapas

Kriminolog Haniva Hasna, M.Krim mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang mengalami perundungan berhak mendapat perlindungan dan konseling dari pemerintah. Hal ini sesuai peraturan pemerintah mengenai perlindungan terhadap anak korban kekerasan psikis.

"Nanti pemerintah yang mencarikan konselor atau profesional untuk menyembuhkan luka batinnya," ujar Konselor Perlindungan Anak dan Perempuan yang akrab disapa Iva itu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 24 Agustus 2022.

Jika merujuk pada aturan pemerintah, kata Iva, anak di bawah usia 2 tahun boleh diasuh di lapas jika orangtua tengah menjalani masa tahanan. 

Iva menjelaskan, dalam hal Putri Candrawathi yang mungkin masih mengalami trauma dari kasus yang tengah dihadapinya, maka perlu melihat kesiapan mentalnya lebih dulu sebelum diputuskan untuk mengasuh anak di lapas.

"Pasti kan dia itu masih ada trauma, terus langsung masuk ke situ. Pasti dia juga akan menyesuaikan, terus harus mengasuh anak biar anaknya enggak rewel, biar terjalin komunikasi yang oke, itu support systemnya harus ada," jelas Iva.

Jika fungsi support system bisa diisi oleh sipir lapas, perlu memastikan mereka memiliki pemahaman yang cukup mengenai pengasuhan anak atau parenting.

Faktor lain juga harus dipertimbangkan adalah mengenai pemenuhan hak kesehatan anak ketika diasuh di lapas. Apakah lapas tersebut dapat menyediakan dokter dan obat-obatan ketika anak sakit. Jika tidak terpenuhi, maka anak akan hidup dalam kondisi fisik dan psikologis yang kurang sehat.

"Anak itu yang berhak mengasuh adalah ibunya, iya betul. Tapi kan (ini) dalam kondisi khusus," ujar Iva.

Sedangkan bagi anak usia lebih dari 2 tahun, menurut peraturan pemerintah, akan tetap mendapatkan hak untuk bertemu dengan ibu sesuai aturan yang berlaku di lapas.

Idealnya, pengasuhan balita yang ibunya tengah menjalani hukuman dilakukan oleh keluarga pengganti yang memenuhi sejumlah syarat seperti sehat secara psikologis, memiliki kemampuan ekonomi, dan mempunyai ilmu pengasuhan.

"Sehingga anak ini dalam pengasuhan yang baik dan benar, cukup, karena hak anak itu kan mendapat kesejahteraan, perawatan, asuhan, bimbingan, kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus (orangtua pengganti)," jelas Iva.

Lalu siapa yang bisa menjadi orangtua pengganti?

Iva menyebut, keluarga terdekat seperti paman, bibi, hingga kerabat bisa menjadi orangtua pengganti dengan pengawasan dari pemerintah. Namun, jika tidak ada yang memenuhi syarat sebagai keluarga pengganti dari pihak keluarga dekat, maka pemerintah yang harus menyiapkan orangtua pengganti untuk pengasuhan alternatif.

Rentan Jadi Sasaran Stigmanisasi

Hal senada juga disampaikan oleh Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. Negara, kata Reza, wajib memberikan perlindungan khusus pada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

"Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," tegas Reza.

Menurut Reza, anak-anak tersebut rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orangtua mereka.

"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.

Reza mengatakan, bentuk perlindungan khusus yang bisa negara berikan bagi anak-anak tersebut bisa dalam bentuk konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

Sementara itu, bagi anak bungsu pasangan FS dan PC yang masih berusia balita, beberapa pihak menyebut pengasuhan dalam lingkungan ruang tahanan atau lapas bisa dipertimbangkan. Hal itu agar sang balita dapat tetap berada dekat dengan ibunya.

"Ketika diasuh oleh orangtua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orangtua mereka," kata Reza.

Namun, sebelum itu, Reza mengingatkan agar memastikan dulu kondisi lapas serta kondisi orangtua.

 

3 dari 3 halaman

Anak-Anak Tak Berdosa

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta kepolisian memberikan perhatian khusus pada anak-anak Irjen Ferdy Sambo. Sebab, kata dia, anak-anak tak memiliki beban dosa yang dilakukan oleh kedua orangtuanya.

"Namanya anak harusnya tidak ada beban dosa, tidak pernah salah, dan itu tanggung jawab kita semua harus dicari solusi bagaimana mereka bisa tetap aman, nyaman, melanjutkan kehidupan, pendidikan ke depan," kata Habiburokhman kepada Liputan6.com.

Dia pun meminta agar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih berusia di bawah 18 tahun jangan sampai diabaikan.

"Saya dengar ada yang masih sekolah bahkan balita, jangan sampai terbengkalai, harus kita jaga," kata dia.

"Mungkin ada instrumen dari Polri terkait hal-hal seperti ini, rumahnya di mana, tinggalnya gimana mesti diperhatikan. Juga termasuk yang paling penting keamanan mereka," lanjutnya.

Lalu apakah perlu tempat khusus untuk anak-anak Ferdy Sambo?

"Ya yang paling nyaman aja buat mereka di mana, terserah mau di mana yang penting aman dan nyaman buat anak-anak," tandasnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa juga meminta kepolisian untuk memperhatikan kondisi anak-anak Ferdy Sambo. Adde menyebut anak-anak adalah korban dan tidak sepantasnya mendapat hujatan dari publik.

“Mereka tidak layak dibully. Mereka adalah aset bangsa yang ke depan pasti akan menjadi orang-orang bermanfaat, salah satunya akan menjadi dokter, satunya lagi sekolah di taruna. Jadi tolong berikan perhatian,” jelasnya.

Menurut Adde, dosa orangtua tidak seharusnya dipikul juga oleh anak-anaknya. “Kalau bisa berikan parenting yang baik kepada mereka sehingga mereka tidak hancur sehancurnya, karena sekali lagi anak tidak bersalah atas dosa yang dilakukan orang tuanya. Dosa oramg tuanya adalah dosa mereka sendiri,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.