VIDEO: Kuasa Hukum: Bharada E bisa Bebas dari Jeratan Hukum

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pernyataan LPSK menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada E dapat bebas dari jeratan hukum.

Diperbarui 16 Agustus 2022, 11:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pernyataan LPSK menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada E dapat bebas dari jeratan hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6