Sukses

KPK: Bupati Pemalang Menerima Rp 6,1 Miliar Selama 1,5 Tahun Menjabat

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduda menerima suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemalang, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduda menerima suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemalang, Jawa Tengah.

Selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan menjabat, Mukti Agung Wibowo diduga menerima Rp 6,1 miliar. Mukti diketahui dilantik menjadi Bupati Pemalang pada Februari 2021 dengan masa jabatan hingga 2026.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebut, Mukti menerima Rp 4 miliar terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan. Sementara Rp 2,1 miliar penerimaan lainnya bakal didalami tim penyidik KPK.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (14/8/2022).

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," Firli menambahkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Jumat (12/8/2022) malam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

5 Tersangka Lain

Selain Bupati Mukti, lima tersangka lainnya yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku pihal swasta/Komisaris PD AU Aneka Usaha, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.

Firli mengatakan, kasus ini bermula saat Mukti diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021 - 2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati, dia merombak ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama. Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai yang kemudian oleh orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Mukti. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

 

3 dari 4 halaman

Pasal Sangkaan

Atas perbuatannya Mukti dan Aji Jumal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Mukti diamankan tim penindakan usai bertemu seseorang di Gedung DPR. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap Mukti bermula dari informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/8/2022) malam.

 

4 dari 4 halaman

Ditangkap di DPR

Firli tak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Mukti Agung di daerah Jakarta Selatan. Meski demikian, Firli menyebut usai menyambangi rumah di Jaksel, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang.

Namun sayang Firli tak merinci seseorang di gedung DPR yang ditemui Mukti.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli.

Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Secara paralel, tim juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang Mukti.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.