Sukses

Menko Mahfud: Hasil Autopsi Ulang Almarhum Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

Menurut Mahfud, anggapan dibukanya hasil autopsi hanya melalui perintah pengadilan adalah keliru.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, tidak ada larangan membuka hasil autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Mahfud, anggapan dibukanya hasil autopsi hanya melalui perintah pengadilan adalah keliru.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta? Tidak dilarang, untuk dibuka," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Mahfud menjelaskan, dalam hukum ada tiga bentuk aturan. Pertama soal keharusan, kedua soal kebolehan dan ketiga soal larangan. Artinya, saat hasil autopsi dibuka kalau pengadilan meminta, maka itu dibolehkan disiarkan ke publik.

"Apalagi ini menjadi perhatian umum, perlunya autopsi kedua ini karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," jelas dia.

Mahfud menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan untuk membuka tabir kematian Brigadir J dengan terang, transparan dan independen. Oleh karena itu, hasil autopsi ulang menjadi salah satu validasi yang nantinya akan dibuka supaya publik tahu.

"Jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Kalau alasannya menurut Undang Undang kesehatan itu rahasia, itu (autopsi ulang) bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan. Kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Ini orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," Mahfud memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Kejanggalan Soal Kematian Brigadir J

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai kasus adu tembak anggota Polisi yang menewaskan Brigadir J alias Yoshua, tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja. Pasalnya, kata dia, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan POLRI sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," jelas Mahfud dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut dia, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini sudah tepat. Terlebih, kata Mahfud, tim ini terdiri dari orang-orang kredibel yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy.

"Itu sdh mewakili sikap dan langkah Pemerintah sehingga Kemenko Polhukam akan mengawalnya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.