KPK Tagih Janji Kuasa Hukum Hadirkan Mardani Maming Hari Ini

Ali mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Begitu juga saat menetapkan status buronan terhadap tersangka seperti kasus yang menjerat Mardani H. Maming.

Diterbitkan 28 Juli 2022, 07:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta

Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Diketahui, Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendahara umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6