Sukses

KPK Tagih Janji Kuasa Hukum Hadirkan Mardani Maming Hari Ini

Ali mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Begitu juga saat menetapkan status buronan terhadap tersangka seperti kasus yang menjerat Mardani H. Maming.

Liputan6.com, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji kuasa hukum Mardani H. Maming menghadirkan Ketua Umum HIPMI itu untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah pada hari ini, Kamis (28/7/2012).

"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama MM (Mardani Maming) pada 28 Juli 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata Ali.

Sementara, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana memastikan kliennya siap hadir dalam pemeriksaan hari ini. Denny menyebut Mardani Maming siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H. Maming akan datang ke KPK, Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," Denny memungkasi.

Sebelumnya, praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. Praperadilan ini terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadapnya.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022), 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Diketahui, Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendahara umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.