Sukses

3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Aset diduga milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang disita di antaranya mobil dan rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Aset diduga milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang disita di antaranya mobil dan rumah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan itu dilakukan usai tim penyidik menggeledah di kawasan Tangerang Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.

Kemudian menurut Ali, aset-aset yang disita itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepasa saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," kata dia.

Sementara itu, Ali menyebut, lembaga antirasuah menerima pengembalian uang Rp 480 juta dari Brigita Purnawati Manohara, swasta.

Pengembalian uang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Informasi yang kami terima, hari ini Selasa 26 Juli 2022, saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp 480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," papar Ali Fikri.

Berikut fakta terkini kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang sedang ditangani KPK dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. KPK Sita Rumah hingga Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset diduga milik Bupati Mamberano Tengah Ricky Ham Pagawak. Aset yang disita di antaranya mobil dan rumah.

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah di kawasan Tangerang Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.

Ali mengatakan, aset-aset yang disita itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepasa saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," kata dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

2. KPK Terima Pengembalian Rp 480 Juta dari dari Brigita Purnawati Manohara

KPK menerima pengembalian uang Rp 480 juta dari Brigita Purnawati Manohara, swasta.

Pengembalian uang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Informasi yang kami terima, hari ini Selassa 26 Juli 2022, saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp 480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," ujar Ali Fikri.

 

4 dari 4 halaman

3. Brigita Akui Uang yang Dikembalikan dari

Ali mengatakan, uang itu nantinya akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi lainnya. Termasuk juga dikonfirmasi langsung kepada Ricky Ham Pagawak yang hingga kini masih buron.

"Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi (Brigita) ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," kata dia.

Brigita sendiri megakui menerima uang Rp 480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Uang itu telah dia kembalikan kepada KPK.

"Rp 480 juta totalnya. Sudah saya transfer semua," kata Brigita.

Brigita mengatakan, pengembalian uang itu untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.

"Biar cepat beres," kata Brigita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.