Sukses

Kejar Bos Duta Palma, Jaksa Agung Diminta Segera Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura dalam upaya memulangkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura dalam upaya memulangkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Surya Darmadi alias Apeng masih berstatus saksi dalam kasus penyerobotan lahan negara di kawasan Riau. Namun, setelah lebih dari tiga kali pemanggilan, Apeng kerap mangkir. Kejaksaan Agung berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Apeng yang diduga berada di Singapura.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk menjelaskan siapa orang yang diduga melakukan kejahatan, harapannya bisa membantu melakukan penangkapan,” kata Suparji di Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Suparji, koordinasi antara sesama penegak hukum bisa menjadi solusi dari belum diratifikasinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Pasalnya, Suparji mengingatkan, jika sekadar menggantungkan dengan perjanjian ekstradisi, tanpa adanya tindakan, maka proses hukum akan sulit dilakukan. Karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera berkoordinasi dengan penegak hukum di Singapura demi mempercepat penyelesaian perkara.

“Kejaksaan Agung RI harus aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum negara setempat tanpa menggantungkan dengan perjanjian ekstradisi. Jadi tidak menyerah jika tidak ada perjanjian ekstradisi,” ujar Suparji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Referensi Baik

Di sisi lain, Suparji menilai kerja sama antar sesama lembaga penegak hukum bisa menjadi referensi yang baik. Dengan Singapura, salah satu manfaatnya demi mencegah mereka yang bermasalah secara hukum melarikan diri.

“Ini momentum yang baik, bisa menjadi legasi bagi Jaksa Agung untuk memberikan pondasi bahwa ada ketegasan tanpa ekstradisi, bisa melakukan penegakan hukum. Jadi pelanggar hukum tak punya keluang untuk kabur ke negara tersebut,” kata Suparji.

Suparji optimistis Kejaksaan Agung akan berbuat apa pun dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk dalam upaya penyelesaian perkara. Kasus Asabri, Jiwasraya, juga Garuda dinilai Suparji menjadi contoh komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sekarang tinggal kita dorong untuk semakin serius dan akuntabel dalam melakukan penegakan hukum,” imbau Suparji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.