Sukses

Alasan Rizieq Shihab Rahasiakan Kebebasannya ke Simpatisan

Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab mengungkapkan tidak ingin bebas bersyarat terhadap dirinya gagal. Sehingga dirinya sengaja merahasiakan kepada simpatisan mengenai kebebasannya ini.

Liputan6.com, Jakarta Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan tidak ingin bebas bersyarat terhadap dirinya gagal. Sehingga dirinya sengaja tidak mengumumkan kepada simpatisan mengenai kebebasannya ini.

Adapun Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

"Ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal," ujar Rizieq Shihab saat jumpa pers di channel YouTube Islamic Brotherhood, Rabu (20/7/2022).

Rizieq membeberkan, jika dirinya kedapatan melakukan pelanggaran dalam proses pembasan bersyaratnya tersebut, maka dia akan kembali dijebloskan ke dalam penjara. Sehingga dia meminta kepada simpatisannya untuk mengerti kondisi yang ia alami.

"Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi, karena itu tolong dimaklumi," kata Rizieq.

Pembebasan tersebut merupakan hasil dari jerih payah tim advokat Rizieq Shihab. Ia turut mengapresiasi atas perjuangan yang dilakukan dari awal hingga akhir.

"Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi saya sampaikan kepada seluruh tim pengacara, seluruh tim hukum, yang sudah berjuang habis habisan dari mulai penyidikan di BAP oleh polisi, sampai pelimpahan ke kejaksaan, sampai digelar pengadilan," ucap Rizieq.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rizieq Shihab Beberkan Sang Istri Jadi Penjamin Kebebasannya

Mantan Petinggi FPI Rizieq Shihab mengungkapkan, sang istri Syarifah Fadlun binti Fadil bin Hassan Ibnu Habib Al Mufti Usman bin Yahya yang menjadi penjamin terhadap kebebasan bersyarat dirinya.

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadlun binti Fadil, bin Hassan Ibnu habib Al Mufti Usman bin Yahya. Mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridanya," ujar Rizieq.

Pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini menegaskan, sama sekali tidak ada campur tangan dari partai politik, pejabat pemerintahan, maupun kekuasan sebagai pihak pemberi jaminan atas pembebasan bersyaratnya.

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ujar Rizieq

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan bahwa Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak tanggal ditahan, 12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.

Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika. 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab

Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor; dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, Mahkamah Agung (MA) yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah MA memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.