Sukses

Ditjen Pas: Bebas Bersyarat Rizieq Shihab Bisa Dicabut Jika Meresahkan Masyarakat

Ditjen Pas Kemenkumham menyatakan, Rizieq Shihab tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat selama jadi tahanan kota. Jika dilakukan, maka bebas bersyaratnya akan dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Kini dia berstatus sebagai tahanan kota.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menegaskan, bebas bersyarat Rizieq Shihab bisa dicabut, jika eks pentiolan FPI ini melakukan tindakan pidana atau perbuatan yang meresahkan masyarakat.

"Apabila terjadi itu, maka hak bersyaratnya di akan dicabut," kata Rika Aprianti kepada merdeka.com, Rabu (20/7/2022).

Rika mengungkapkan, Rizieq Shihab juga masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti beberapa bimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

"Selama itu yang bersangkutan mengikuti bimbingan dan menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, masih wajib lapor dan ada syarat-syarat lainnya," katanya.

Rika menjelaskan, kewajiban itu harus dijalani Habib Rizieq Shihab ketika hak pembebasan bersyaratnya didapat usai menjalani pidana dengan baik selama 2/3 dari masa pidana.

"Dan sisanya pidananya dijalani di luar. Dijalankan di luar ini masa percobaannya sampai 10 Juni 2024," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat

Adapun Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan kalau Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak Tanggal ditahan,12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.

Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Rizeiq Shihab

Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, Mahkamah AGung (MA) yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah MA memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.