VIDEO: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT!

Buntut dari isu penyelewengan dana operasional hingga besarnya gaji para pejabatnya, izin pengumpulan uang dan bantuan Aksi Cepat Tanggap alias ACT dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Diperbarui 06 Juli 2022, 11:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Buntut dari isu penyelewengan dana operasional hingga besarnya gaji para pejabatnya, izin pengumpulan uang dan bantuan Aksi Cepat Tanggap alias ACT dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6