Sukses

Jakarta Kembali PPKM Level 2, Kapasitas WFO 75 Persen

Pemerintah kembali menetapkan sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta, pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai kasus COVID-19 meningkat beberapa hari terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta, pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai kasus COVID-19 meningkat beberapa hari terakhir.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kepasitas 75 persen.

Serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Selain itu, hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara untuk fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan, ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar, ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan, ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar, ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daerah yang Statusnya Meningkat Menjadi Level 2

Daerah yang meningkat statusnya menjadi level 2 meningkat dalam PPKM Jawa Bali periode 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Saat ini, untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

"Sedangkan jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2," kata Safrizal, Selasa (5/7/2022).

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali selama sekitar sebulan ke depan. Penerapan PPKM ini efektif mulai 5 Juli sampai 1 Agustus. Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Safrizal menjelaskan, pada PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar dia.

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% - 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)” Tegas Safrizal.

Dalam keterangannya, Safrizal menekankan kembali bahwa Pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.

 

3 dari 3 halaman

Gencarkan Booster

Karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Paralel dengan hal tersebut, Pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga, dimana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih dibawah 30%, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50%.

“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, termmau[pun penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media” pungkas Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.