Sukses

Diundang ke KPK, Menteri Siti Nurbaya Bahas Kajian Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pembekalan antikorupsi kepada menteri dan jajaran pejabat eselon satu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu dilakukan KPK hari ini, Selasa 24 Mei 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pembekalan antikorupsi kepada menteri dan jajaran pejabat eselon satu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu dilakukan KPK hari ini, Selasa 24 Mei 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti dan jajaran eselon satu pukul 08.30 – 12.00 WIB," seperti dikutip dari siaran pers resmi KPK yang diterima, Selasa (24/5/2022).

KPK menjelaskan, giat ini dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi. Menurut KPK, pihaknya dan KLHK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian, salah satunya tentang Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 2018.

"Dalam kajian tersebut, KPK mendapati ada 7 (tujuh) permasalahan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pada tata kelolanya," jelas KPK.

KPK merinci, sejumlah poin kajian yang perlu diatur kembali, seperti belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan, tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.

"KPK juga telah memberikan rekomendasi, di antaranya mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup; mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian LH; join monitoring perbaikan tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah, emisi rumah kaca, dan limbah medis; penguatan pengawasan dan penegakan hukum; dan pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan (IPPLH) seperti mekanisme pengaduan masyarakat/complaint, WBS, SPI, dan JAGA," rinci KPK.

KPK menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah intervensi pada sektor sumber daya alam (SDA) sebagai wujud perhatian yang serius.

"Beberapa kajian (SDA) di antaranya Kajian Sistem Perencanaan dan Pengawasan Kawasan Hutan, Kajian Kebijakan Pengusahaan Batubara, Kajian Sistem Pengelolaan PNBP Minerba, Kajian Sistem Perizinan SDA, NKB Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan, Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber daya Kelautan, hingga Kajian Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Terbarukan pada 2019," urai KPK.

Sebagai informasi, program pembekalan antikorupsi merupakan kelanjutan program yang sama di tahun 2021. Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal PAKU Integritas

PAKU Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara. Executive Briefing pada PAKU Integritas 2022 akan diselenggarakan dalam 9 seri yang melibatkan total 17 kementerian/lembaga/pemda. Sebanyak 17 kementerian/lembaga ini mewakili fokus area KPK tahun ini yang meliputi sektor Sumber Daya Alam (SDA), Aparat Penegak Hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Setelah KLHK, Executive Briefing selanjutnya diberikan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Perindustrian; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Mahkamah Agung; Kementerian Dalam Negeri; Tujuh Penjabat Gubernur Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat; serta Kementerian Keuangan.

Sebelumnya pada 2021 telah terselenggara Sembilan seri Pembekalan Antikorupsi dan empat seri Diklat Pembangunan Integritas dengan peserta dari Sepuluh kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kelautan dan Perikanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Sosial, Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.