Sukses

Heboh Isu Interpelasi, Plt Wali Kota Bekasi Mendadak Kumpulkan Petinggi Parpol

Kebijakan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menuai protes. Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PPP berencana menyuarakan hak interpelasi.

Liputan6.com, Bekasi - Kebijakan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menuai protes banyak pihak. Terkait hal ini, Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin menyuarakan untuk menggalang interpelasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi itu menilai, beredarnya surat mutasi yang berisi 72 nama pejabat Pemkot Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), janggal dan aneh.

Ia juga menyebutkan kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, dikarenakan Plt Wali Kota memiliki kewenangan terbatas.

"Apalagi saya lihat dari dokumen nama-nama yang diajukan ke Kemendagri itu, beberapa nama eselon II. Apakah sudah ada open bidding untuk mengisi atau merotasi para kadis tersebut. Kalau tidak ada, jelas ini melanggar PP 11 Tahun 2017," kata Sholihin, Minggu (15/5/2022).

Keanehan lainnya, kata dia, yakni tidak adanya usulan untuk posisi kepala dinas yang kosong, tetapi malah merotasi OPD atau dinas yang sudah ada pejabatnya.

"Ini pasti akan menjadi sumber kegaduhan dan membuat ritme pemerintahan tidak kondusif," ucapnya.

Sholihin pun berniat menyuarakan hak interpelasi atas kejanggalan mutasi tersebut. Ia bahkan meminta pejabat di Pemkot Bekasi yang dirugikan agar melakukan gugatan, karena usulan rotasi dan mutasi menyalahi regulasi yang ada.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PDIP Berbalik Dukung Kebijakan Tri Adhianto

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, yang sebelumnya ikut menolak kebijakan Plt Wali Kota Bekasi, kini berbalik mendukung keputusan Tri Adhianto.

Hal ini dikarenakan kebijakan mutasi dan rotasi sudah mengantongi izin Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, yang membuatnya menjadi legal.

"Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022. Sudah diberikan izin oleh Kemendagri. Jadi itu sudah legal karena surat sudah turun," jelas Nico.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu menjelaskan, bahwasanya mutasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 diperbolehkan, selama diizinkan oleh kemendagri. Ia pun meminta agar semua pihak memahami regulasi tersebut.

"Ilegal itu yang saya sebut adalah jika belum dikeluarkannya izin Kemendagri. Saya sudah kroscek ke Kemendagri dan sudah izinkan. Sekarang suratnya ada di gubernur, maka itu menjadi legal," tegasnya.

Dengan adanya surat Kemendagri, lanjut Nico, maka kebijakan Plt Wali Kota Bekasi dinilai sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.

"Semua sudah clear dan sesuai aturan, jadi tidak ada lagi persoalan. Saya berharap agar semua pihak mematuhi regulasi. Dan para pejabat yang dimutasi melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga Kota Bekasi menjadi kondusif," tandasnya.

 

3 dari 3 halaman

Beredar Undangan untuk Ketua Parpol di Kota Bekasi

Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, mengizinkan Plt Wali Kota Bekasi melakukan mutasi terhadap 72 pejabat eselon II, III, dan IV di ruang lingkup Pemkot Bekasi.

Kebijakan tersebut sontak menuai protes hingga akhirnya DPRD menyuarakan hak interpelasi. Di tengah kisruh masalah ini, mendadak beredar surat Plt Wali Kota Bekasi yang mengundang seluruh ketua partai politik di Kota Bekasi untuk merayakan halal bihalal Idul Fitri 1443 H, pada Selasa 17 Mei 2022 mendatang.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, masih enggan menanggapi masalah ini saat dikonfirmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.