Sukses

Kasus Mafia Minyak Goreng, Demokrat Nantikan Kejutan Janji Kejagung

Namun, Hinca menilai masih ada pertanyaan yang ditunggu masyarakat. Ini terkait frasa kejutan yang pernah diutarakan Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menilai penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang menjadi bahan baku minyak goreng sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Menurut Hinca, mampu atau tidaknya penuntasan perkara berada di tangan Kejaksaan Agung. "Bisa atau mampu, semua tentunya ada di tangan Kejaksaan Agung itu sendiri," ujar Hinca Pandjaitan saat dihubungi media, Senin (9/5).

Namun, Hinca menilai masih ada pertanyaan yang ditunggu masyarakat. Ini terkait frasa kejutan yang pernah diutarakan Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng.

"Hingga hari ini memang belum lagi terdengar apa yang dimaksud kejutan yang sempat diucap oleh Kejaksaan Agung. Saya juga masih menunggu," ujar Hinca.

Karenanya, Hinca berharap masyarakat dan seluruh elemen untuk terus mengawasi jalannya penyidikan perkara yang kini tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Hinca juga berharap penyidikan perkara turut membongkar keterlibatan pihak lain di luar empat orang yang sudah menyandang status tersangka.

"Saya berharap masyarakat dan seluruh elemen yang ada untuk terus memasang mata yang tajam terhadap perkembangan kasus mafia minyak goreng ini. Jangan sampai hanya pion-pion saja yang dimakan,”"kata Hinca.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apresiasi untuk Kejagung

Kendati demikian, Hinca menilai langkah Kejaksaan Agung mengusut perkara dugaan mafia minyak goreng, termasuk dilakukan penetapan tersangka, mendapat apresiasi publik. Selain minyak goreng, beragam kasus lain dinilai Hinca juga mendapat atensi publik, seperti pengusutan kasus Jiwasraya, PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga Garuda Indonesia.

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pengusutan perkara minyak goreng tidak akan berhenti pada empat tersangka.

Kejaksaan Agung dipastikan akan terus mengembangkan perkara sesuai fakta hukum dan alat bukti baru. "Iya bakal ada kejutan. Tunggulah,” ujar Supardi.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.