Demokrat Usul Ada Dapil Nasional, Sisa Suara Bisa Jadi Kursi

Usulan tersebut muncul setelah masih ditemukan suara partai peserta pemilu yang tersisa setelah proses pembagian kursi di dapil.

Diterbitkan 23 September 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Demokrat usulkan dapil nasional dalam RUU Pemilu untuk konversi sisa suara partai.
  • Usulan ini muncul karena banyak suara partai tidak terkonversi jadi kursi, contohnya 2 juta suara Demokrat.
  • Skema hibrida ini pernah diterapkan pada Pemilu 2009 dan masih dibahas detailnya.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam RUU Pemilu untuk menampung suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi dari dapil.

Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan usulan tersebut muncul setelah masih ditemukan suara partai peserta pemilu yang tersisa setelah proses pembagian kursi di dapil.

“Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Herman mencontohkan Partai Demokrat memiliki sekitar dua juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Nah dua juta kan tidak terkonversi menjadi kursi. Mungkin partai-partai lain juga ada sisa. Nah inilah yang kemudian bisa dijadikan sebagai alokasi kursi nasional,” ujarnya.

Menurut Herman, skema tersebut dapat diterapkan dengan pola hibrida, yakni menggabungkan mekanisme terbuka dan tertutup dalam pembagian kursi.

 

Pernah Diterapkan di Pemilu 2009

Ia menyebut pola serupa pernah diterapkan pada Pemilu 2009. Saat itu, pemilihan dilakukan melalui dapil masing-masing, sementara sisa suara setelah pembagian kursi dihitung kembali untuk mekanisme berikutnya.

“Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise,” katanya.

Herman mengatakan Demokrat bersama partai-partai lain masih membahas pola tersebut sebelum masuk ke pembahasan RUU Pemilu.

Dia menambahkan, masukan dari masyarakat, praktisi, dan pengamat pemilu tetap diperlukan dalam pembahasan aturan tersebut.

“Ini penting untuk bisa memperkaya dan bisa menghasilkan aturan ataupun perundang-undangan di bidang kepemiluan ini yang ideal,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6