Sukses

6 Perkembangan Terkini Kasus Binomo Indra Kenz, Sang Kekasih Vanessa Khong Ditahan

Pada Senin 18 April 2022, Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong datang ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong datang ke Bareskrim Polri pada Senin 18 April 2022.

Kedatangam Vanessa Khong dan ayahnya untuk memenuhi undangan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo.

"Tersangka kasus Binomo atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Senin 18 April 2022.

Gatot menjelaskan, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto PEI diduga menerima aliran dana hasil kejahatan dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Pemeriksaan terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ucap dia.

Sementara itu ditambahkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya telah resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto PEI.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Keemudian menurut Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto PEI turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp 5 miliar," terang Whisnu.

Berikut sederet perkembangan terkini kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Vanessa Khong dan Ayahnya Penuhi Panggilan ke Bareskrim Polri

Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong hadir di Bareskrim Polri.

Kedatanganya untuk memenuhi undangan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo, Senin 18 April 2022.

"Tersangka kasus Binomo atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Senin 18 April 2022.

Gatot menerangkan, keterkaitan Vanessa Khong dan Rudiyanto PEI dalam kasus ini. Keduanya diduga menerima aliran dana hasil kejahatan dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Pemeriksaan terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ujar dia.

 

3 dari 7 halaman

2. Polisi Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya

Polisi resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto PEI (RP) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Menurut Whinsu, penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto dilakukan usai pemeriksaan yang baru selesai pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu.

 

4 dari 7 halaman

3. Vanessa Khong Terima Rp 5 M dari Indra Kenz di Kasus Binomo

Polisi mengungkap bahwa kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp 5 miliar," tutur Whisnu.

Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp 349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.

 

5 dari 7 halaman

4. Ayah Vanessa Khong Terima Rp 1,5 M dan Borong Jam Mewah Indra Kenz

Kemudian, polisi membeberkan adanya aliran dana yang masuk ke ayah Vanessa Khong (VK), Rudiyanto PRI (RP) dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Nilainya pun sekitar Rp1,5 miliar.

"Tersangka RP menerima aliran dana dari tersangka IK sebesar Rp 1.583.000.000," terang Whisnu.

Menurut Whisnu, ayah Vanessa Khong juga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka IK sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," kata Whisnu.

 

6 dari 7 halaman

5. Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara di Kasus Binomo Indra Kenz

Whisnu menyampaikan, keduanya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto PEI (RP) terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus Binomo Indra Kenz.

Dia menyampaikan, Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.

 

7 dari 7 halaman

6. Kronologi Lengkap Keterlibatan Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz

Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dilakukan menyusul empat tersangka lainnya yang lebih dulu mendekam di penjara, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Keterlibatan Vanessa dan sang ayah diendus polisi saat pengungkapan kasus dugaan tindak kejahatan investasi yang dilakukan oleh Indra Kenz lewat aplikasi Binomo, yang juga berujung pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu pun diperiksa polisi pada 8 Maret 2022 sebagai saksi dalam kasus penipuan dan TPPU trading binary option Binomo.

Saat itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Vanessa Khong mengaku pernah dijanjikan keuntungan bisnis mencapai Rp 1 miliar oleh Indra Kenz.

"Kami sampaikan terkait hubungan bisnis, menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 1 miliar (dari Indra Kenz)," kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Kendati demikian, lanjut Gatot, Vanessa yang dipanggil dengan status saksi ini menyatakan uang yang diterimanya dari bisnis crazy rich asal Medan itu hanya Rp 10 juta.

"Namun hingga saat ini ia hanya mendapatkan uang senilai Rp 10 juta," jelas Gatot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.