Sukses

Kronologi Keterlibatan Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz

Polisi menahan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Bagaimana perjalanan kasusnya?

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo. Ayah Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) pun turut ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dilakukan menyusul empat tersangka lainnya yang lebih dulu mendekam di penjara, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Keterlibatan Vanessa dan sang ayah diendus polisi saat pengungkapan kasus dugaan tindak kejahatan investasi yang dilakukan oleh Indra Kenz lewat aplikasi Binomo, yang juga berujung pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu pun diperiksa polisi pada 8 Maret 2022 sebagai saksi dalam kasus penipuan dan TPPU trading binary option Binomo.

Saat itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Vanessa Khong mengaku pernah dijanjikan keuntungan bisnis mencapai Rp 1 miliar oleh Indra Kenz.

"Kami sampaikan terkait hubungan bisnis, menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 1 miliar (dari Indra Kenz)," kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Kendati demikian, lanjut Gatot, Vanessa yang dipanggil dengan status saksi ini menyatakan uang yang diterimanya dari bisnis crazy rich asal Medan itu hanya Rp 10 juta.

"Namun hingga saat ini ia hanya mendapatkan uang senilai Rp 10 juta," jelas Gatot.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vanessa Khong dan Ayah Jadi Tersangka

Berselang sebulan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penyidik telah menaikkan status Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjadi tersangka pada 10 April 2022.

"Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Whisnu.

Pemeriksaan Vanessa dan Rudiyanto sebagai tersangka pun dijadwalkan pada 14 April 2022. Hanya saja, mereka mangkir dengan alasan tengah menyiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan sebagai pembelaan.

Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan pada 18 April 2022. Usai memberikan keterangan, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Vanessa dan sang ayah.

"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," ujar Whisnu.

Whisnu mengungkap bahwa Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang lebih dulu menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp 5 miliar," jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Aliran Uang ke Vanessa Khong dan Ayahnya

Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp 349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jl Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan VK," terangnya.

Adapun aliran dana yang masuk ke ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dari Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo, nilainya sekitar Rp 1,5 miliar.

"Tersangka RP menerima aliran dana dari tersangka IK sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whinsu.

Ayah Vanessa Khong juga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka IK sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," kata Whisnu menandaskan.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

4 dari 4 halaman

Total Tersangka Kasus Binomo Menjadi 7 Orang

Sebelumnya diberitakan, tersangka dugaan penipuan via aplikasi Binomo bertambah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim kembali menetapkan tiga orang tersangka baru sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan, tiga tersangka baru yakni Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kemudian, Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong.

"Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Whisnu membeberkan ketiga tersangka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, mereka diduga turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana kejahatan.

"Ketiga tersangka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.