Sukses

Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Sabtu 9 April 2022

Penerapan aturan ganjil genap (gage) masih terus diberlakukan di jalanan Jakarta, di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan ganjil genap (gage) masih terus diberlakukan di jalanan Jakarta, di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Penerapan aturan ganjil genap tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang terhitung mulai Senin 4 April 2022.

Untuk jadwal ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun pada hari ini, Sabtu (9/4/2022), sistem aturan penerapan ganjil genap (gage) tidak berlaku di jalanan Ibu Kota Jakarta.

Karena seperti diketahui, peraturan sistem ganjil genap hanya diterapkan saat hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Sementara itu, dijelaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pihaknya tidak akan memperluas wilayah kebijakan pembatasan kendaraan roda empat ganjil genap tersebut.

"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah di tempatkan di kawasan yang ada," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terus Lakukan Koordinasi

Sambodo menerangkan, kepolisian bersama-sama Dinas Perhubungan terus berkoordinasi membahas kebijakan ganjil genap.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap, semestinya kebijakan gage berlaku di 25 titik DKI Jakarta. Namun, Sejauh ini, ganjil genap hanya diterapkan di 13 ruas jalan.

"Saat ini kami dengan Dishub belum akan menambah kawasan gage menjadi 25 sebagaimana Pergub. Sementara ini kita tetap di 13 kawasan," jelas Sambodo.

Sambodo menegaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama stakeholder lain tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum memutuskan penambahan ruas jalan ganjil genap.

Berikut daftar 13 titik saat diterapkan sistem aturan ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

 

3 dari 4 halaman

Tak Ada Kabupaten dan Kota di Jawa Bali yang Masuk PPKM Level 4

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tak ada lagi kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 4. Ini disebut sebagai bukti penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik.

"Dampak dari menurunnya tren kasus dan seluruh aspek penyertanya secara langsung juga memberikan dampak positif terhadap level asesmen Kabupaten dan Kota yang keluar hari ini dimana saat ini sudah tidak terdapat lagi Kabupaten dan Kota yang berada di Level 4," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 4 April 2022.

Rinciannya sebanyak 93 persen Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali sudah berada pada Level 1 dan 2. Sisanya, tersisa 9 kabupaten kota yang masih di level 3.

"Terkait informasi detail mengenai hal ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar di sore hari ini," katanya.

Ia menyebut untuk wilayah Jawa dan Bali terus mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek. Seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali.

"Seluruh Provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

 

4 dari 4 halaman

Daftar Lengkap Kabupaten dan Kota PPKM Level 1-3 di Jawa Bali

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022. Aturan ini mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Tito ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022.

Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1-3 di jawa dan Bali merujuk pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022:

DKI JAKARTA

Level 2

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

BANTEN

Level 2

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan

Level 3

Kota Serang

JAWA BARAT

- Level 1

Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut

- Level 2

Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang

JAWA TENGAH

- Level 1

Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Semarang

- Level 2

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal,Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak

YOGYAKARTA

- Level 3

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

JAWA TIMUR

- Level 1

Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro

- Level 2

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik.

- Level 3

Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan,

BALI

- Level 2

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten, Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.