Sukses

Kisah Ironi Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Justru Dijadikan Tersangka Polisi

Nurhayati merupakan bendahara Desa Citemu di Kabupaten Cirebon yang menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Nurhayati mendadak jadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, seorang bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Dalam sebuah video, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya karena dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polres Kota Cirebon. Pasalnya, Nurhayati mengaku dirinya merupakan salah satu pelapor adanya dugaan korupsi tersebut.

Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar sempat menjelaskan soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Menurut Fahri, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriadi.

"Ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Fahri mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penyidik Polres Kota Cirebon langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam perjalanannya, menurut Fahri, tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menjerat Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi sebagai tersangka.

Setelah merasa berkas penyidikan Supriyadi lengkap, tim penyidik melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat. Namun, berkas tersebut dikembalikan tim jaksa Kejari Cirebon. Jaksa menyatakan berkas Supriyadi belum lengkap.

Lantaran berkas sempat dinyatakan tak lengkap, maka penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim jaksa Kejari Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikkan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," kata dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penetapan Tersangka

Setelah menjerat Nurhayati sebagai tersangka, tim penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada Kejari Cirebon. Fahri menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum pidana. Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus pidana.

"Walaupun saudari Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dikakukan oleh saudara Supriadi," kata dia.

Fahri membenarkan bahwa tim penyidik dalam pemeriksaan belum menemukan bukti Nurhayati turut menikmati uang bancakan. Namun, perbuatan Nurhayati yang turut memperkaya kepala desa itu masuk dalam unsur pidana.

"Walaupun sampai saat ini kita masih belum dapat membuktikan bahwa saudari Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan dari saudari Nurhayati, yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola regulasi sitsem administrasi keuangan," kata Fahri.

Menurut Fahri, Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali. Yakni memberikan langsung uang kepada kepala desa.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau paur keuangan seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke kaur dan kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan ke kepala desa dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020," jelasnya.

"Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP," kata dia.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat, Hutamrin membantah pihaknya yang meminta agar Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Hutamrin menyebut pihaknya tak bisa mengintervensi tim penyidik Polres Cirebon.

"Kami tidak bisa mengintervensi kepada penyidik, yang bisa menetapkan tersangka, kan, penyidik, berdasarkan dua alat bukti," ujar Hutamrin kepada Liputan6.com, Sabtu (19/2/2022).

3 dari 4 halaman

Kronologi Awal Kasus

Tamrin, sapaannya, menjelaskan kronologi awal kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, tim penyidik Polres Kota Cirebon melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Saripudin, selaku kepala desa di Cirebon.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada Kejari Cirebon mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar ekspose dan koordinasi dengan pihak penyidik. Dalam ekspose ditemukan bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah sebesar Rp 818 juta.

Dalam ekspose, Tamrin menyebut baik tim penyidik maupun jaksa sepakat untuk melakukan pendalaman terhadap Nurhayati. Menurut Tamrin, pihaknya tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati murni kewenangan penyidik Polres Cirebon.

"Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati, enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati," kata dia.

Polemik Nurhayati ini membuat Bareskrim Polri turun tangan. Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat, 25 Februari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyrkat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

"Terkait dengan kasus Nurhayati, besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri, di Biro Wassidik, pukul 09.00 WIB. Setelah pelaksanaan gelar akan disampaikan preskon (konferensi pers)," kata Ramadhan, Kamis (24/2/2022) malam.

Bareskrim Polri pun berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati. Dalam gelar perkara menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

"Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2-nya (pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 26 Februari 2022.

Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang ikut mendalami kasus itu telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3," tutur Agus.

4 dari 4 halaman

Koordinasi Bareskrim dan Mahfud Md

Tak hanya Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga turun tangan. Kejati Jabar mengambil langkah eksaminasi terkait kasus ini. Eksaminasi dilakukan guna mendalami kasus yang saat ini menjadi polemik meski sudah P21 di Kejari Cirebon.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perkara yang ditangani Kejari Cirebon ini.

"Cirebon merupakan bagian dari wilayah Kejati Jabar. Oleh karena itu, kami dari kejaksaan mengambil langkah eksaminasi atas tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," katanya dalam jumpa pers di Bandung, Sabtu, 26 Februari 2022.

Dan kini, Minggu (27/2/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus Nurhayati. Mahfud Md menyebut, dari hasil koordinasi tersebut, status tersangka terhadap Nurhayati akan dicabut.

"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2/2022).

Sementara perkara untuk Saripudin, kepala desa di Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, menurut Mahfud tetap akan dilanjutkan. Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Sangkaan korupsi kepada Kades-nya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," kata Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.