Sukses

KPK Bakal Dalami Cuci Uang Suap Pajak Melalui Pramugari Siwi Widi Purwanti

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tim JPU bakal memanggil mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dalam persidangan kasus suap pajak.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal memanggil mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dalam persidangan kasus suap pajak.

Menurut Alex, Siwi bakal dikonfirmasi soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat pajak Wawan Ridwan melalui mantan pramugari itu.

"Kemarin jaksa sudah buat statemen, tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa, yang bersangkutan menerima uang dari siapa, tujuannya apa, apa memang itu digunakan untuk mencuci uang," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022).

Alex mengatakan, pihaknya tak hanya akan memanggil Siwi dalam persidangan. Pasalnya, Alex menduga bukan hanya Siwi yang turut menerima aliran suap pajak.

"Siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana termasuk pihak-pihak yang namanya digunakan misalnya untuk aset tertentu misalnya aset dan bangunan. Sejauh ini kan yang mencuat di media baru mantan pramugari. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menerima," kata Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Transferan 21 Kali

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak. Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.

Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.