Sukses

Ketua DPRD DKI Kesal Tunjangan Anies dan Ariza Tak Dijabarkan di Rapat Banggar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bahkan menunda rapat Banggar selama 30 menit agar bisa mendapatkan rincian tunjangan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan anggota DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terlihat kesal saat memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali.

Dia meminta Sekda untuk membuka secara gamblang mengenai tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Selain itu, Pras juga meminta adanya pemaparan secara detail untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

"DPRD berapa, gubernur berapa, buka di sini Pak," kata Prasetyo Edi Marsudi di rapat Banggar di Gedung DPRD DKI, Kamis (13/1/2022).

Politikus PDIP itu menyebut, kenaikan tunjangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta perlu diketahui oleh masyarakat luas. Marullah pun memaparkan soal tunjangan gubernur dan anggota DPRD DKI.

Namun yang dipaparkan oleh Marullah belum dijabarkan secara jelas dan detail. Karena itu, Prasetyo meminta rapat ditunda selama 30 menit.

"Saya skors dulu, keluar dulu Pak. Saya kasih waktu Pak setengah jam," ucap Prasetyo.

Setelah rapat kembali dibuka, Prasetyo masih mempertanyakan pemaparan detail terkait gaji dan tunjangan tersebut.

Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Widiatmoko menyatakan, besaran tunjangan tersebut sudah berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2020.

"Kegiatan belanja operasional gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dijelaskan Ketua DPRD diatur dalam PP belum pegang detail," ucap Sigit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunjangan Gubernur Sebesar 0,15 Persen dari PAD

Sementara itu, Marullah menyatakan, tunjangan yang diterima oleh gubernur dan wakil gubernur sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Kata dia, persentase tersebut berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2020.

Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu juga menyatakan persentase maksimal yaitu 0,15 persen. Dia menyatakan, Pemprov DKI tidak pernah mengambil kebijakan pada angka maksimal.

"Tergantung PAD. Yang ada angka pastinya adalah 0,15 persen dari PAD angka pasti 0,15 persen," kata Marullah.

Karena hal itu, Prasetyo meminta agar Marullah membuat surat tertulis mengenai besaran kenaikan gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur secara detail.

"Pak Sekda kalau memang enggak berani secara transparan dan akuntabel buat surat besok kepada saya jawaban tertutup dan sejelas-jelasnya," ucap Prasetio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.