Sukses

KPK Akan Usut Uang Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jika Mengalir ke Partai Politik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal menelusuri aliran suap yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal menelusuri aliran suap yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Termasuk akan mendalami apakah uang tersebut mengalir ke partai politik atau tidak.

"Apakah uang mengalir ke Parpol? Saya mengatakan sampai hari ini belum terungkap. Tapi KPK tidak pernah berhenti," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Menurut Firli, tim penyidik bakal mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang suap yang diterima Politikus Golkar itu. Firli menyatakan akan mencari bukti lanjutan terkait hal tersebut.

"Tapi pada prinsipnya KPK bekerja dengan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan bukti," kata Firli.

KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Tersangka Lainnya

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.