Sukses

Polri Kenakan TPPU untuk 3 Kasus Narkoba, Total Nilai Sitaan Rp 338 Miliar

Kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil kejahatan narkoba dan penjualan obat ilegal. Adapun total nilai aset dan barang bukti lainnya sebanyak Rp 338 miliar.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.

Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017. Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.

"Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Krisno melanjutkan, kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," jelas dia.

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," Krisno menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyembunyikan atau Menyamarkan

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Karena itu, TPPU tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.