Jumlah Pengunjung Tempat Wisata Saat Nataru Dibatasi, Hanya Boleh 75 Persen

Dalam aturan terkait Nataru, kepala daerah diminta meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit.

Diperbarui 10 Desember 2021, 13:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi 75 persen dari total kapasitas. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).

Instruksi Mendagri ini ditujukan untuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh daerah di Indonesia. Dalam aturan ini, kepala daerah diminta meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit.

"Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain," bunyi Inmendagri.

Kemudian, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Lalu, kepala daerah juga diminta menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan," tulis Inmendagri.

Perkuat Pengunaan PeduliLindungi

Selanjutnya, Tito mengingatkan kepala daerah untuk rutin melakukan sosialisasi serta memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Dia menyampaikan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Selain itu, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Terakhir, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," dikutip dari Inmendagri.

Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Periode Nataru

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komjen Pol Tito Karnavian adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Komjen Pol Tito Karnavian adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Tito Karnavian
  • liputan6
    Perayaan Natal adalah momen penting yang merangkum sejarah panjang, makna spiritual mendalam, dan beragam tradisi unik di seluruh dunia, berpusat pada kelahiran Yesus Kristus.
    Natal
  • liputan6
    Perayaan Tahun Baru adalah momen global yang ditandai dengan berbagai tradisi dan kebiasaan unik di seluruh dunia, seringkali melibatkan refleksi, harapan baru, dan kebersamaan.
    Tahun Baru
  • Nataru
  • Inmendagri
  • Tempat Wisata