Sukses

Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, PSI Pertanyakan Tak Ada Dakwaan Kebiri

“Padahal menurut KSPPA PSI selain kebiri kimia, hukuman itu bisa ditambah dengan pemasangan chip untuk menditeksi predator seksual,” tegas Karen.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) Partai Solidaritas Perlindungan (PSI) mengutuk tindakan biadab Herry Wirawan (36 tahun) yang memperkosa belasan santriwatinya yang masih anak-anak, bahkan hingga hamil dan melahirkan 9 anak.

Koordinator KSPPA DPP PSI Karen Pooroe menyebut, temuan investigasi KSPPA PSI ada upaya menutup-nutupi kasus ini agar tidak tercium oleh media.

"Kami mengutuk tindakan biadab Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya yang berusia di bawah umur, selama 2 bulan KSPPA PSI mengadvokasi kasus ini, kami juga melakukan investigasi, hadir ke persidangan dan menemui korban dan keluarganya, kami terkejut karena seperti ada upaya menutup-nutupi kasus ini, agar tidak 'meledak' di media," kata Karen dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

KSPPA PSI juga menyayangkan dakwaan Jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami menyayangkan Jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo tanggal 7 Desember 2020, hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikebiri dan Dipasang Chip

Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Padahal menurut KSPPA PSI selain kebiri kimia, hukuman itu bisa ditambah dengan pemasangan "chip" untuk menditeksi predator seksual,” tegas Karen.

PSI juga meminta nama pelaku tidak diperhalus dengan insial HW melainkan nama lengkap Herry Wirawan.

"Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.