Sukses

Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 224 Kg, 4 Orang Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 224,4 kilogram ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 224,4 kilogram ganja. Penyelundupan ganja tersebut merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

"Barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Innova," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Jayadi menambahkan, polisi saat ini telah menangkap empat tersangka. Mereka adalah SP (24), RN (21), IH (21), dan SD (41). Keempatnya ditangkap dengan peranan yang berbeda.

"SP, RN dan IH, selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Satu sisanya SD selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara," kata dia.

Jayadi menjelaskan, polisi mendapat informasi awal soal pengiriman ganja menuju Jakarta, pada 9 September 2021. Ganja berasal dari Aceh dengan melintas jalur darat lintas timur Sumatera.

Namun info yang diperoleh saat pendalaman mengatakan, pengiriman ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta oleh tiga orang kurir. Akhirnya, polisi pun mencegat dan menangkap mereka saat tengah berada di Palembang.

"Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan. Kemudian kami menangkap SD," ucap Jayadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Buron

Meski sudah menangkap empat orang, polisi hingga kini masih memburu dua orang yang tengah buron. Polisi meyakini, mereka adalah sosok kunci dari rantai penyelundupan ganja seberat 224,4 kilogram ini.

"Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua DPO yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO Aceh kita dapat, benangnya akan terhubung," pungkas Jayadi.

Sementara itu, empat tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009.

Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar atau pidana mati .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.