Sukses

Infografis Ancaman Pemecatan PNS, Bolos Kerja hingga Tidak Netral dalam Pemilu

Ada beberapa sorotan terhadap perilaku PNS yang bakal dikenai sanksi ringan hingga berat seperti pemecatan. Mulai dari tidak masuk kerja atau membolos hingga bersikap tak netral dalam pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil atau PNS diundangkan pada 31 Agustus 2021. Ketentuan baru ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

PP tersebut berisi 17 kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin untuk PNS yang melanggar. Tingkatan hukuman disiplin, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.

Ada beberapa sorotan terhadap perilaku PNS yang bakal dikenai sanksi ringan hingga berat seperti pemecatan. Mulai dari tidak masuk kerja atau membolos hingga bersikap tak netral dalam pemilu.

Bagaimana ketentuan baru terhadap beberapa pelanggaran PNS tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis

3 dari 3 halaman

PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.