Sukses

Kejagung Periksa Secara Maraton 22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Kejagung memeriksa sebanyak 22 orang dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 22 orang dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Adapun 22 saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:

1. JMF selaku Direktur Utama PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT

2. AAS selaku Direktur PT. Victoria Management Investasi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT

3. IKH selaku Sales PT. Pool Advista Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

4. DR selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

5. J selaku Sales PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

6. S selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

7. AS selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

8. HT selaku Komisaris PT. Mahkota Properti Indo Senayan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

9. IK selaku Kepala Bidang Aset Tetap pada Divisi Pengembangan Usaha PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

10. JIH selaku Dirut PT. Korea Investment and Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saksi Selanjutnya

11. AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

12. LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

13. SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

14. AWK selaku Direktur PT. Indo Premier Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

15. S selaku Capital Market Service Head PT. Bank Mega, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

16. AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

17. HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asabri periode 2018-2019, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

18. RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

19. FSP selaku Dirut PT. Recapital Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

20. A selaku Bank Mandiri Custody, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

21. AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

22. F selaku Direktur PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

3 dari 3 halaman

Kasus Jiwasraya dan Asabri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.