Sukses

Anies Baswedan Berencana Buat Aplikasi Bisa Blokir Masyarakat Pelanggar Prokes

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya berencana membuat aplikasi atau sistem yang memblokir sementara orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya berencana membuat aplikasi atau sistem yang memblokir sementara orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini menyusul kejadian di resto Holywings Jakarta.

"Di Holywings kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa kita. Nah, ke depan, kita salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).

Anies menyatakan suatu tempat yang melakukan pelanggaran akan berdampak pula kepada para pelanggan yang datang. Sebab saat para pengunjung datang, mereka telah melakukan scan aplikasi.

"Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orang yang tidak bisa pergi ke mana-mana nanti," jelas Anies.

Menurut dia, saat seseorang masuk dalam daftar blokir akan ditolak saat berkunjung ke manapun. Saat ini, sanksi baru diberikan kepada pengelola tempatnya saja.

"Nantinya, supaya begini, kalau anda melihat itu suatu tempat itu melanggar, anda keluar aja deh. Daripada nanti anda ikut kena sanksi, sanksinya apa, ya di rumah aja," kata Anies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Holywings Dibekukan

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan pihaknya telah membekukan izin Holywings Kemang, Jakarta Selatan akibat melakukan pelanggaran secara berulang.

Sebab kejadian Minggu dini hari tersebut bukanlah kali pertama Holywings melanggar protokol kesehatan.

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Lanjut dia, meski nantinya level PPKM di Jakarta telah diturunkan pembekuan izin akan masih diberlakukan. Kata Arifin, pemberian sanksi denda administrasi pun juga dikenakan pada restoran dan bar tersebut.

"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.