Update Kamis 12 Agustus 2021: 3.774.155 Positif Covid-19, Sembuh 3.247.715, Meninggal 113.664

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu 11 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

Diperbarui 12 Agustus 2021, 16:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Kamis (12/8/2021), terdapat penambahan 24.709 orang dinyatakan positif Covid-19.

Total akumulatifnya terdapat 3.774.155 orang hingga saat ini di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19.

Untuk penambahan kasus sembuh bertambah 36.637 orang. Jadi total akumulatif ada 3.247.715 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia sampai kini.

Sementara itu, kasus sembuh bertambah 1.466 orang pada hari ini. Di Indonesia hingga saat ini terdapat 113.664 orang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu 11 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama. 

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

325 Nakes Dapat Bintang Tanda Jasa

Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Tanda Jasa kepada 325 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam menangani Covid-19. Jokowi mengatakan para dokter dan tenaga kesehatan adalah garda terdepan yang berjuang merawat pasien Covid-19.

"Pandemi Covid-19 telah berlangsung lebih dari setahun. Kita berterima kasih kepada para dokter, dan perawat/tenaga kesehatan yang selama itu pula telah berjuang di garda terdepan untuk menyelamatkan para pasien yang terpapar, jelas Jokowi melalui akun instagramnya @jokowi, Kamis (12/8/2021).

Bahkan, kata dia, banyak di antara tenaga kesehatan yang ikut terpapar Covid-19 hingga meninggal dunia saat menjalankan tugas. Adapun penghargaan ini diberikan Jokowi dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-76 RI.

"Bintang Jasa Pratama untuk 105 dokter dan 153 perawat/tenaga kesehatan, dan Bintang Jasa Nararya untuk sembilan dokter dan 58 perawat/tenaga kesehatan," katanya.

Selain tenaga kesehatan, pemerintah juga memberikan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai telah berjasa dan berprestasi di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Salah satunya, mantan hakim agung Artidjo Alkostar.

Artidjo Alkostar adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung periode 2009-2018. Setelah pensiun, dia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artidjo dikenal sebagai hakim yang paling ditakuti oleh para koruptor. Dia tak pernah kompromi dalam memutuskan hukuman bagi para koruptor. Setiap para koruptor mengajukan kasasi, Artidjo tak segan melipatgandakan hukuman penjara mereka. Artidjo tutup usia pada 28 Februari 2021.

Kemudian, ada sosok Eurico Guterres yang mendapatkan Tanda Kehormantan Bintang Jasa Utama. Eurico merupakan mantan Wakil Panglima Pejuang Pro-Integrasi Timor Timur.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Beda Bahaya Covid-19 Varian Delta dengan Delta Plus

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6