Sukses

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

Vaksinasi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Karena itu, proses skrining terhadap status kesehatan ibu hamil sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19 dilakukan lebih detail.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan memutuskan memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil terhitung Senin 2 Agustus 2021. Upaya vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil turut direkomendasikan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI atau Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Vaksinasi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Karena itu, proses skrining terhadap status kesehatan ibu hamil sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19 dilakukan lebih detail.

Ada beberapa syarat pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Mulai dari usia kandungan, hingga syarat kondisi kesehatan yang disertai komorbid.

Apa syarat lainnya untuk vaksinasi Covid-19 ibu hamil? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis

3 dari 3 halaman

Ayo Dipatuhi

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.