Sukses

Perpanjangan PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang Jakarta Kembali Beroperasi

Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat mulai kembali buka pada hari ini, Senin, 26 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan sejumlah relaksasi pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Salah satunya terkait operasional pasar rakyat, seperti di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Iya hari ini Pasar Tanah Abang sudah mulai buka lagi," kata pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pasar rakyat beroperasi mulai pukul 07.00-15.00 WIB.

Untuk kapasitasnya juga dilakukan pembatasan maksimal 50 persen. "Menyesuaikan peraturan terbaru pemerintah," ucap Heri.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup Pasar Tanah Abang Blok A, B, dan F saat pelaksanaan PPKM Darurat. Hal tersebut telah disampaikan Perumda Pasar Jaya melalui akun Instagram resmi @perumdapasarjaya, Jumat 2 Juli 2021.

"Seluruh pedagang dalam pengelolaan Pasar Grosir Tanah Abang Blok A, B dan F untuk sementara waktu ditutup," bunyi dalam unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan yang diperbolehkan tetap beroperasi, yakni di kawasan Blok G atau area penjual bahan pangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Diperpanjang, Pasar Rakyat Boleh Buka Sampai Pukul 15.00

Sebelumnya, kebijakan penerapan PPKM Level 4 telah dipastikan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Minggu, 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini akan berlaku selama delapan hari ke depan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menurut Jokowi, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko (Menteri Koordinator) dan Menteri terkait," ujar Jokowi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV ditetapkan aturan antara lain, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.