Sukses

Muhadjir Effendy Tegaskan Penanganan Covid-19 Tak Bisa Dilakukan dari Belakang Meja

Menurut Muhadjir, pemerintah harus turun langsung ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada di masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menenkankan pengendalian penanganan pandemi Covid-19 tak bisa hanya dilakukan di belakang meja atau dari rumah.

Menurut dia, pemerintah harus turun langsung ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada di masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"50 persen waktu saya, saya pergunakan ke lapangan, 40 persen di kantor dan sisanya di rumah. Selain itu, saya juga menyempatkan diri untuk berjalan kaki dan menggunakan transportasi umum untuk ke kantor," kata Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Jumat (23/7/2021).

"Semua itu saya lakukan guna mendapatkan masukan langsung dari masyarakat," sambungnya.

Dia mengakui bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Pasalnya, mereka tidak bisa melangsungkan kegiatan ekonominya dengan semestinya.

Muhadjir menuturkan, kondisi ini akhirnya mengakibatkan munculnya keluarga miskin baru di berbagai daerah di Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bansos reguler seperti program sembako dan program PKH.

Selain itu pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) serta bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Hal ini dilakukan agar masyarakat tak jatuh ke jurang kemisikinan.

"Penyaluran ragam batuan sosial itu memerlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Maka sudah semestinya pemerintah pusat turun langsung ke berbagai daerah untuk melihat langsung penyaluran dan pihak yang menerimanya itu," jelas Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tugas Kemenko PMK

Adapun Muhadjir dan Kemenko PMK ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian bersama dengan jajaran kementerian di bawah koordinasinya. Dia menuturkan bahwa pengawasan ini harus dipantau secara langsung agar kebijakan-kebijakan di daerah berjalan optimal.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, Kemenko PMK melaksanakan tugasnya yaitu Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian atau KSP kebijakan-kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan masalah pandemi Covid-19 ini juga menjadi tupoksi Kemenko PMK," tutur dia.

Selain dalam penanganan dampak ekonomi, Kemenko PMK memiliki tugas dalam penanganan kesehatan di masa pandemi. Mulai dari, memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik ditengah masyarakat, penggunaan masker yang baik dan benar di masyarakat.

Kemenko PMK juga bertugas mengecek ketersediaan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19. Kemudian, mengecek ketersediaan oksigen dari hulu di pabrik produksi sampai di hilir, yakni di rumah sakit dan di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu Kemenko PMK harus hadir melaksanakan pemantauan lapangan guna memastikan penanganan pandemi Covid-19 di berbagai bidang dapat berjalan dengan baik," ucap Muhadjir.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.