Walhi Desak Pemerintah Berani Tindak Tegas Korporasi Pembakar Lahan

Penindakan terhadap korporasi nakal menjadi penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan terulang terus di kemudian hari.

Diterbitkan 02 September 2026, 21:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup Kalbar mendesak pemerintah berani menindak tegas korporasi di balik kebakaran hutan dan mengevakuasi izin perusahaan. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah hal tersebut terulang lagi di kemudian hari.

"Kami mencatat sedikitnya 6.910 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi tersebar di 14 kabupaten/kota selama Agustus 2026," kata Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda di Pontianak, Rabu (2/9/2026).

Menurut analisis WALHI, kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 banyak terjadi di kawasan hidrologis gambut dan wilayah konsesi perusahaan.

Walhi mencatat terdapat sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin PBPH yang wilayahnya terdeteksi sebaran titik panas berdasarkan analisis data Nusantara Atlas.

Selain itu, Walhi menemukan 14 perusahaan PBPH yang areal konsesinya terbakar, dengan luas indikatif terbesar antara lain PT Hutan Ketapang Industri 629 hektare, PT Mayangkara Tanaman Industri 556 hektare, dan PT Buana Megatama Jaya 546 hektare.

Indra Syahnanda mengatakan kebakaran di sejumlah konsesi perusahaan bukan persoalan baru karena beberapa perusahaan disebut mengalami kebakaran berulang sejak satu dekade terakhir.

"Data analisa kita sudah menunjukkan 14 konsesi yang areanya terbakar dan ada yang terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan yang terbakar berulang," katanya.

Ia menilai pemerintah perlu menyelesaikan akar persoalan kebakaran hutan dan tidak hanya berfokus menyudutkan masyarakat yang melakukan aktivitas pertanian maupun perladangan.

Menurut Indra, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan, evaluasi, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang konsesinya terbakar agar kejadian serupa tidak terus berulang.

"Jangan hanya gertak saja, tetapi harus dibuktikan. Fakta di lapangan, data dan bukti area konsesi terbakar sudah banyak. Tunggu apa lagi," ujarnya.

Walhi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah dan penegakan hukum terhadap korporasi, terutama perusahaan yang disebut memiliki riwayat kebakaran berulang tetapi masih menjalankan kegiatan usahanya.

Indra mengatakan pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran dan kelalaian perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Walhi berharap langkah konkret pemerintah dapat memutus siklus kebakaran berulang di wilayah konsesi sekaligus mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat Kalbar.

Â