Sukses

PPKM Darurat, Ambulans dan Mobil Angkut Oksigen Bisa Lintasi Jalur Transjakarta

Jalur Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah, tanpa iring-iringan kendaraan lain.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, jalur bus Transjakarta bisa digunakan untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021 yang diteken pada 9 Juli 2021.

"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," demikin isi aturan tersebut.

Namun, aturan itu memuat jalur Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah, tanpa iring-iringan kendaraan lain.

Seain itu, Surat Keputusan itu juga menegaskan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diwajibkan di seluruh transportasi baik umum maupun pribadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Memiliki STRP

Disebutkan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selaku dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat harus dibawa oleh yang bersangkutan.

"Awak transportasi umum (kereta api, KRL, MRT, LRT, Transjakarta, kapal, angkutan perkotaan dan angkutan lingkungan) wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan,"

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.