Imigrasi: WNA yang Melanggar Prokes dan PPKM Darurat Akan Dideportasi

Dia menegaskan, bagi WNA yang benar kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM Darurat maka akan ditindak tegas.

Diterbitkan 06 Juli 2021, 18:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengaku menerima banyak laporan warga, terkait dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Menurut Arya, dugaan yang dilaporkan bermacam-macam, mulai dari tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, sampai dengan kampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," tulis Arya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

Dia menegaskan, bagi WNA yang benar kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM Darurat maka akan ditindak tegas. Pihak Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelas Arya.

Dia juga menambahkan, bila ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka pihaknya bisa melakukan deportasi.

"Kami meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id," dia menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Deportasi WNA

Diketahui, pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada 24 Juni 2021

Selain itu, contoh kasus lain adalah saat Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada 5 Mei 2021.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.
    PPKM Darurat
  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • Deportasi WNA
  • Prokes Covid-19