Sukses

113 Lebih Pegawai Positif Covid-19, Ketua KPK: Benar-Benar Memukul Kita

Lebih dari 113 pegawai KPK terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan, satu penyidiknya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri prihatin dengan kondisi terkini pandemi Covid-19. Bagaimana tidak? Lebih dari 113 pegawai di lembaga antirasuah terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan, satu penyidiknya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

"Saat ini pegawai yang terkonfirmasi positif lebih dari 113 pegawai tersebar di kesekjenan, kedeputian," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Firli menyebut, kondisi demikian jelas memengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, demi kesehatan dan keselamatan pegawai, KPK memutuskan untuk membatasi kinerja masing-masing.

"Situasi saat ini betul-betul memukul kita, semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu. Kami pun di KPK merasa imbasnya. Kita terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring, serta bidang penindakan," kata Firli.

"Kami tentu mengutamakan keselamatan setiap orang dan juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai," Firli menambahkan dalam siaran KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batasi Aktivitas di Kantor

Sebelumnya, KPK membatasi kegiatan pegawai di lingkungan lembaga antirasuah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Selama PPKM Darurat, hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Ipi menyebut, jam kerja untuk para pegawai di Gedung Merah Putih KPK dibatasi hanya delapan jam. Untuk hari Senin hingga Kamis pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sementara pada hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Sementara untuk pimpinan hingga pejabat struktural lembaga antirasuah akan bekerja secara bergantian dari rumah dan kantor.

"Untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural atau pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," kata Ipi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.