Sukses

Polisi Tangkap Penyedia Pinjaman Online Ilegal yang Teror Korban dengan Sebar Foto Vulgar

Polisi menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan hutang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan hutang. Selain tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak penyedia jasa pinjol juga mengancam saat penagihan lewat penyebaran foto vulgar.

Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah RP Cepat. Berdasarkan data dari OJK, kurang lebih ada 1.700 perusahaan aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diakui OJK.

"Masih ada 3 ribu lebih dan masih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Ini hal-hal yang jadi perhatian Polri untuk mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Bahkan beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga, bahkan ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Menurut Whisnu, pihaknya menangkap lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK di kawasan Jakarta Barat. Sementara masih ada dua Warga Negara Asing (WNA) yakni XW dan GK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kita berhasil mengecek ke teman-teman OJK dan langsung proses penyelidikan di lapangan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selidiki Hingga ke Daerah

Kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor bahwa telah melakukan pinjaman ke RP Cepat sebesar Rp 1,7 juta dan hanya disetujui Rp 500 ribu. Namun nyatanya uang yang diterima malah Rp 295 ribu.

Dalam promosinya, peminjam diberi waktu 91-100 hari untuk mengembalikan pinjaman. Hanya saja, si pelapor sudah langsung ditagih dengan suku bunga mencapai 41 persen meski baru 10 hari meminjam.

"Pinjol ini sangat meresahkan masyarakat meski korban kerugiannya kecil, namun jumlahnya sangat banyak jumlahnya. Yang diungkap saat ini pinjol dengan nama RP Cepat. Tapi masih banyak lagi yang yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah, bahkan Kabareskrim mengirim telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol ilegal," Whisnu menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.