Sukses

Vendor Bansos Akui Serahkan Uang ke Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso

Dua saksi yang dihadirkan ke persidangan perkara suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 mengaku menyerahkan uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Liputan6.com, Jakarta - Dua saksi yang dihadirkan ke persidangan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 mengaku menyerahkan uang ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Dua saksi tersebut yakni Letkol Irman Putra yang merupakan Irwasus Inspektorat Babinkum TNI, diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi. Keduanya memberikan uang agar kembali mendapat pengerjaan pengadaan bansos.

Keduanya menyampaikan hal tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Keduanya dihadirkan untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Dalam kesaksiannya, Irman mengaku, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5, 6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota. Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Irman saat proses penyidikan.

"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp 250 juta atas kuota koperasi. Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp 250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp 250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos. Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa membaca BAP Irman.

Irman membenarkan isi BAP tersebut. "Benar, cuma penyerahan di Kemensos Cawang," kata Irman.

Irman mengatakan, sebenarnya Matheus Joko tidak mematok jumlah uang. Dia mengatakan setelah memberikan uang Rp 250 juta, Mathues menghilang dan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.

"Enggak ada patokan, cuma saya enggak mau kasih, kemudian dijanjikan ada SPK. Setelah diserahkan kemudian ternyata enggak ada kita hubungi, datangi ke kantor menghindar," kata Irman.

Namun, karena Irman terus mengejar Matheus dan mempertanyakan kuota bansos Kemensos, Matheus akhirnya mengembalikan sebagian uang yang diberikan Irman.

"Kemudian lebih satu bulan dia kembalikan dananya yang dia minta. Dia kembalikan Rp 100 juta, saya yang minta dikembalikan saja," ucap Irman.

Selain Irman, ada juga saksi Kuntomo Jenawi mengatakan dia memberikan uang SGD 8 ribu ke Matheus Joko. Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh Joko.

Uang yang diberikan Kunto ke Matheus adalah uang tanda terima kasih. Uang itu diserahkan di Gedung Kemensos Cawang langsung kepada Joko.

"Enggak ada bicara (fee) ke saya, tapi di BAP saya katakan ada memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai SGD 8 ribu (setara) sekitar Rp 90 juta," ujar Kuntomo.

Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 12 miliar. Dia mengerjakan proyek bansos dengan meminjam bendera perusahaan PT Darma Lantara.

"Saya hubungi (Matheus) Joko 'mas ada waktu? Saya mau ketemu, sowan, saya thank you, saya tanya bagaimana bisa dapat lagi enggak, begitu saja. Saya berharap dapat PO berikutnya, (kenyataannya) tidak, alasannya vendor terlalu banyak, kuotanya terbatas," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juliari Didakwa Terima Suap

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.