Sukses

Wacana Pemerintah PPN Sembako dan Sekolah, Fauzi Amro: Kebijakan Ini Sangat Tidak Tepat

Dikatakannya, sembako dan biaya sekolah atau pendidikan jika dikenai pajak PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah.

Liputan6.com, Jakarta Melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pemerintah berencana menjadikan sembako serta biaya pendidikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro menilai kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program Pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi. 

"Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingat masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih. Nah kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik, sehingga daya beli kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19," tegas Fauzi, Senin (14/6).

Dikatakannya, sembako dan biaya sekolah atau pendidikan jika dikenai pajak PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah. Seharusnya kebijakan Pemerintah hadir meringankan beban rakyat bukan menyusahkan rakyat.  

Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan, itu adalah hak asasi yang dijamin Undang-Undang, tak boleh diliberalisasi diserahkan pada mekanisme pasar. Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) dikurangi bahkan sampai 0 persen. Tapi rakyat malah dikenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut dipajaki. Kebijakan ini sangat tidak adil, karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.

"Karenanya, kami Fraksi NasDem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan," tegas politisi dari F-NasDem ini.

Fauzi mendesak Pemerintah sesegera menarik dan membatalkan draf revisi UU KUP terkait pengenaan PPN bahan pokok dan biaya pendidikan. Menurutnya, dampak dari penerapan PPN ini bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi . 

"Hingga saat ini Komisi XI DPR-RI belum mendapatkan draf mengenai perubahan ketentuan umum perpajakan, mungkin drafnya masih berada pada Pimpinan DPR-RI, Namun saya sudah mendengar keluhan masyarakat akan rencana tersebut, sehingga kami sebagai wakil rakyat akan menolak jika ketentuan pajak tersebut membebani masyarakat," terang legislator dapil Sumatera Selatan I itu.

Fauzi menyarankan, Kemenkeu dan pemerintah mestinya lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN  di sektor pajak tapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.

Misalnya mencari sumber pendapatan lain misalnya mengejar pajak perusahan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, Netflix dan lain-lain serta pajak Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku ecommerce atau toko online, marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Gojek, Grab dan lain-lain. 

Kedua, saran Fauzi, pemerintah juga bisa memangkas gaji para Direksi dan Komisaris BUMN yang dikenal cukup besar bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun. Kemudian Kemenkeu juga mesti melakukan reformasi dan memperbaiki sistem data base perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menarik pajak.

Selain itu, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikkan tarifnya, mengingat harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi pilihan menaikkan tarif itu pilihan tepat untuk mengenjot pendapatan pajak. 

"Jadi tak perlu sembako dan biaya pendidikan dikenai pajak, terlebih disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," ujar Fauzi. 

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Advertorial Gov

Video Terkini