Sukses

Klarifikasi Mahfud Md atas Tudingan Politikus Demokrat soal Menghapus Pasal Penghinaan Presiden

Menurut Mahfud, penghapusan pasal soal penghinaan presiden bukan saat dirinya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meluruskan tudingan politikus Partai Demokrat yang menggangap dirinya dulu menghapus pasal tentang penghinaan presiden.

Menurut Mahfud penghapusan pasal soal penghinaan presiden bukan saat dirinya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," tegas Mahfud dalam unggahannya di Twitter, seperti dikutip pada Kamis (10/6/2021). 

Hal itu merespons pernyataan anggota Komisi III DPR Benny K Harman saat Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu, 9 Juni kemarin.

Politikus Partai Demokrat itu menyinggung saat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden tidak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" pada tahun 2010 silam.

Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK saat dipimpin oleh Mahfud.

"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," kata Benny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disebut Mendukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan

Mahfud menekankan, sebagai anggota DPR RI, jika ia tak sepakat dengan pasal itu, maka Benny mempunyai suara buat mengeliminasinya.

"Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," katanya.

Sementara itu, Benny menuding bahwa Mahfud saat ini mendukung keberadaan pasal penghinaan presiden di RKUHP yang disepakati DPR dan pemerintah bakal masuk ke Prolegnas Prioritas 2021.

"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam. Saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak. Enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," tegas Benny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.