Sukses

Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Musik DJ

Singgih menerangkan, kafe itu baru beroperasi kurang lebih dua bulan.

Liputan6.com, Jakarta Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan di sebuah kafe kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Adapun kejadian ini sempat viral di media sosial.

"Pihak kepolisian lagi lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Tadi manager kafe itu kita periksa," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).

Singgih menerangkan, kafe itu baru beroperasi kurang lebih dua bulan. Pada Jumat 4 Juni 2021, pemilik kafe menyelenggarakan acara dengan mengundang DJ asal Belanda.

"Keterangan sementara manager kafe baru sekali (buat acara itu). DJ dari Bali diundang ke Jakarta terus sekarang sudah pulang ke Belanda," ucap dia.

Singgih menerangkan, manager kafe sampai saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara, panggilan terhadap saksi lainnya baru akan dilakukan usai pemeriksaan manager rampung.

Singgih menyatakan, pemeriksaan berkembang berdasarkan dengan informasi yang diperoleh dari pihak manager.

"Kita lihat nanti perkembanganya yang jelas kita sudah dilakukan pemeriksaan manager kafe. Kita lihat apakah ada pelanggara yang lain," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberi Sanksi

Satgas Covid-19 DKI menyegel lokasi acara musik DJ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial.

Selain itu, pemilik kafe juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Adapun ini disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).

Singgih menerangkan, acara dilakukan secara ilegal karena tidak mengatongi izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Karena itu, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa penyegelan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, tapi kalau berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya. Itu kafe baru dua bulan beroperasi. Makanya tadi langka awal Satgas Covid melakukan penindakan denda Rp 50 juta dan disegel 3 hari," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.