Sukses

Transjakarta Kembali Sesuaikan Jam Operasional Mulai 3 Juni 2021

Sardjono mengharapkan perubahan waktu operasional ini dapat mengakomodasi para pelanggan bus Transjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian waktu operasional dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di DKI Jakarta. Penyesuasian jam operasional bus Transjakarta itu berlaku mulai Kamis 3 Juni 2021.

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo menyatakan perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021.

"Mulai hari Kamis (3/6/2021), semua waktu operasional layanan Transjakarta mulai Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT kembali normal dan akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-22.00 WIB, " kata Sardjono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Sedangkan untuk angkutan para tenaga medis akan beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB.

Sardjono mengharapkan dengan perubahan waktu operasional dapat mengakomodasi para pelanggan. "Dengan penyesuaian baru ini, harapannya agar pelanggan yang masih harus beraktivitas bisa terlayani dengan baik mobilitasnya," tutur dia.

Selain itu, dia juga menyatakan pihaknya masih terus melakukan pembatasan jumlah penumpang.

"Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Mikro Dierpanjang hingga 14 Juni 2021

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021. Hal itu guna mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi.

Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif. Hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah, di mana per tanggal 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.

“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tulis, Selasa (1/6/2021).

3 dari 3 halaman

Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.