Sukses

Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Terhadap Lucky Alamsyah

Roy Suryo menyampaikan, dia membawa beberapa alat bukti pada pemeriksaan perdana hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/6/2021). Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait cerita tabrak lari yang diunggah pada akun media sosial.

Dalam hal ini, Roy melaporkan artis Lucky Alamsyah. Kehadiran Roy Suryo dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya Pitra Romadoni Nasution.

"Pak Roy sudah datang, ini lagi diperiksa, sehabis beliau baru saja yang diperiksa. Kira-kira selesai nanti jam 12. Nanti kita konferensi pers jam 12," ucap dia.

Terpisah Roy Suryo menyampaikan, dia membawa beberapa alat bukti pada pemeriksaan perdana hari ini. Dia menyebut, alat bukti berkenaan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah dan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah

"Kami bawa ada screen shot. Tapi tidak hanya yang diam ya saya kan juga merecord InstaStory-nya dia. Jadi bentuknya flash disk yang berisi rekaman itu," ucap dia.

Selain alat bukti, Roy Suryo mengaku juga mendatangkan tiga orang saksi untuk turut dimintai keterangan. "Ada tiga orang (saksi)," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah

Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menuding artis Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.

Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.