Sukses

Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Terkait Laporan Terhadap Lucky Alamsyah Besok

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/6/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/6/2021).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Benar pada hari Rabu, kami minta agar Roy Suryo untuk menemui penyidik. Roy akan diklarifikasi," ucap dia saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).

Yusri menerangkan, pemeriksaan terhadap pelapor bagian dari upaya penyidik menindaklanjuti laporan. Dalam hal ini, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait cerita tabrak lari yang diunggah di media sosial.

"Kami baru jadwalkan pemanggilan untuk Pak Roy Suryo. Jadi kami akan minta keterangannya. Kami minta juga yang bersangkutan membawa bukti-bukti berkaitan dengan laporannya. Nanti kalau pelapor sudau diperiksa baru terakhir terlapornya," ucap dia.

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy Suryo mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.

"Saudara LA telah mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan mengunggah di insta stroy, ini semua menjadi alat bukti hukum. Jadi mulai hari ini, ini sudah menjadi alat bukti hukum. Termasuk juga IG story yang terakhir, sudah ada enam capture dan satu video dari IG dia @luckyalamsyah_official yang kita jadikan alat bukti," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Melanggar UU ITE

Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.