Sukses

Menko PMK Temui JK, Konsultasi Salat Tarawih di Tengah Pandemi Covid-19

JK pun mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih di masjid pada Ramadan tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menemui Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla. Dia berkonsultasi terkait dibolehkannya salat Tarawih dan salat Idulfitri di masjid di tengah suasana pandemi Covid-19.

"Kami menemui Pak JK yang merupakan ketua umum DMI dan juga PMI untuk meminta masukan beliau terkait masalah-masalah yang akan muncul seiring dengan diizinkankannya pelaksanaan salat Tarawih di masjid-masjid dan salat Idulfitri di lapangan serta masjid," kata Muhadjir, Rabu (7/4/2021).

Sementara itu, JK mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih di masjid pada Ramadan tahun ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih di masjid pada Ramadan tahun ini," kata JK

Dia mengungkapkan, DMI telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan, dan meminta marbot masjid untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami sudah membuat edaran ke pengurus masjid di Indonesia, terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan juga meminta marbot untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut," ujar JK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Diizinkan Salat Tarawih dan Idulfitri di Luar Rumah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ibadah salat Tarawih selama Ramadan dan salat Idulfitri diperbolehkan dilakukan di luar rumah. Namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri yaitu salat Tarawih dan Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," kata Muhadjir di akun sekretariat presiden, Senin (5/4/2021).

Muhadjir mengatakan, salat Tarawih boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya mengenal sama lain. Sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.

"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ucap dia.

Untuk salat Idulfitri, kata dia, aturannya juga sama dengan salat Tarawih. Jemaahnya bersifat komunitas yang sudah mengenal satu sama lain.

"Untuk salat Idulfitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tetap jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," kata dia.

Muhadjir mengimbau pelaksanaan salat Tarawih dan Idulfitri mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sangat ketat supaya menjaga tidak terjadi kerumunan. Terutama saat akan datang menuju ke tempat salat.

"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jemaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkas Muhadjir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.